Praperadilan Ditolak, Upaya Putri Terdakwa Penggelapan Dana Pembebasan Lahan Keok
Lamongan, koranmemo.com – Kali ini, praperadilan yang diajukan Liem Michelle Putri Talim yang tak lain anak kandung dari Liem Donni Hariyanto Talim melalui penasihat hukumnya keok alias ditolak secara keseluruhan dalil-dalil pemohon oleh hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, S.H di;ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (20/8) siang.
Sebagian permohonan yang dibacakan hakim tunggal beserta alasannya bahwa pemohon menganggap penahanan yang dilakukan termohon (Polres Lamongan) kepada Nancy Agustiawati (ibu kandung pemohon) tidak sah. Begitu pula tanggapan dari pihak termohon jika sesuai Hukum Acara Pidana penahanan tersebut sah.
Sahnya penahanan oleh pihak termohon terhadap Nancy Agustiawati lantaran sudah terpenuhinya beberapa unsur bahwa diduga turut serta atau membantu terdakwa Liem Donni dalam melakukan tindak pidana. Diantaranya, dengan pemenuhan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam beberapa pertimbangannya sebelum memutuskan, hakim tunggal menjabarkan analisis secara subjektif maupun objektif hingga akhirnya memutuskan permohonan praperadilan ditolak. Sedangkan, untuk surat bukti baik itu dari pihak pemohon maupun termohon setelah putusan ini dibacakan dianggap tidak relevan lagi. “Mengadili : Satu, menolak permohonan pra peradilan pemohon,” ujar hakim tunggal Jantiani Longli, sembari menutup persidangan.
Terpantau, dalam persidangan praperadilan kali ini dengan agenda pembacaan putusan, tim penasihat hukum pemohon hanya diwakili Surya, S.H. Begitu pula dari pihak termohon juga diwakili dari perwakilan bidang hukum Polda Jatim. Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat turut menyaksikan agenda tersebut.
Dengan berakhirnya praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2019/PN LMG, maka proses hukum Nancy Agustiawati yang saat ini terjerat dengan status tersangka dalam perkara dugaan turut serta membantu tindak kejahatan Liem Donni bakal terus berlanjut. Namun, pihak penyidik Polres Lamongan masih menunggu hasil medis kejiwaan dari rumah sakit jiwa menur, Surabaya. “Tiga hari lagi hasilnya,” jelas Wahyu.