Edarkan Sabu, Pengangguran Dibekuk
Surabaya, koranmemo.com – Zul Fahmi (22) pengangguran, warga Jalan Klakah Rejo Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu, Sabtu (4/11).
Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Kompol Dies Ferra Ningtiyas melalui Kanit Reskrim AKP. Budi Waluyo menjelaskan, bermula petugas opsnal reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang telah mengedarkan barang haram jenis sabu.
Dikatakan, kemudian setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal reskrim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Sememi 9B/02 Surabaya, sesampai di TKP melakukan penggerbekan sekaligus penggeledahan dan benar di tempat tinggal kost tersangka telah kedapatan menyimpan 5 poket narkoba jenis sabu dan 4 klip plastik kosong serta alkohol dalam botol.
“Setelah kami lakukan penggeledahan barang bukti narkotika jenis sabu itu, kami amankan bersama tersangka ke Mapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih dalam,” katanya kepada koranmemo.com, Rabu, (08/11) pukul 12:07 WIB.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya 5 poket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 4 klip plastik kosong bekas isi sabu, 1 alkohol dalam botol dan 1 tempat rokok gudang garam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Achmad Alamuddin
Editor: Achmad Saichu